IDXChannel— Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil, modus yang dilakukan para tersangka adalah mengubah kode ekspor menjadi palm oil mill effluent (POME).
Dalam konferensi pers pada Selasa (10/2/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada kisaran 2022-2024. Dari kesebelas tersangka, di antaranya adalah pejabat kementerian.
Kesebelas tersangka tersebut antara lain:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS
- ERW selaku Direktur PT BMM
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
- RND selaku Direktur PT TAJ
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
- RBN selaku Direktur PT CKK
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri.
Hal ini dinilai tak selaras dengan langkah pemerintah yang telah membatasi ekspor komoditas CPO demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Syarief menyebut, para tersangka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME.
“Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME,” ujar Syarief.
Syarief juga memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. Namun dugaan ini masih bersifat sementara, sebab nilai kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan tim auditor.
“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” kata Syarief.
Modus Operandi Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kode Ekspor Diubah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa kasus ini berawal saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor minyak sawit mentah.
Pembatasan ini ditegakkan dalam rangka untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
“Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS (Harmonized System) Code 1115,” tuturnya.
Dalam kaitan ini, penyidik menemukan para tersangka bersengkongkol merekayasa klasifikasi komoditas untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan manipulasi pungutan negara.
Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi residu atau limbah sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO). Caranya, dengan menggunakan kode HS yang berbeda dari yang seharusnya, seperti menyalahgunakan kode HS untuk limbah padat.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ungkapnya.
Tak hanya manipulasi data, penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara. Suap tersebut diberikan untuk meloloskan proses administrasi dan mematikan pengawasan ekspor.
“Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat, ya. Yaitu di antaranya, adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)