Syarief juga memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. Namun dugaan ini masih bersifat sementara, sebab nilai kerugian negara yang pasti masih dalam penghitungan tim auditor.
“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” kata Syarief.
Modus Operandi Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kode Ekspor Diubah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa kasus ini berawal saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor minyak sawit mentah.
Pembatasan ini ditegakkan dalam rangka untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
“Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS (Harmonized System) Code 1115,” tuturnya.