ECONOMICS

Ini Alasan Sebenarnya Mengapa Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Digabungkan

Iqbal Dwi Purnama 02/02/2022 12:50 WIB

Dihapusnya kelas rawat inap rumah Sakit Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan wacana sejak tahun 2004 ketika pembentukan Undang-Undang SJSN.

Dihapusnya kelas rawat inap rumah Sakit Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan wacana sejak tahun 2004 ketika pembentukan Undang-Undang SJSN.

IDXChannel - Ketua Komisi Kebijakan Umum, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati mengatakan dihapusnya kelas rawat inap rumah Sakit Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan wacana sejak tahun 2004 ketika pembentukan Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional).

Menurutnya hal tersebut bertujuan agar pasien peserta JKN tidak dapat menawar kelas ketika sedang membutuhkan kamar rumah sakit.

"Kita kan tidak bisa lagi menawar kelas standar rawat inap ini kan untuk memastikan keselamatan untuk pasien sebetulnya," ujarnya dalam Market Review IDXChannel, Rabu (2/2/2022).

Iene mencontohkan ketika dimasa pandemi ini banyak masyarakat yang membutuhkan kamar rumah sakit yang memiliki ventilasi cukup. "Nah sebetulnya ventilsai ini merupakan kriteria dari rawat inap standar, jadi kita melakukan berdasarkan kebutuhan," sambungnya.

Disamping itu Iene menjelaskan masa transisi sejak aturan tersebut diundangkan hingga kini baru akan direalisasikan cukup memakan waktu yang lama.

"Jadi kelas rawat inap ini juga perlu di implementasikan, karena sudah terlalu lama dari tahun 2004, 2014, kemudian pemerintah melalui peraturan menteri kesehatan juga mengeluarkan kriteria kelas standar," kata Iene.

Menurutnya apaakan diimplementasikan ini hanya mengoptimalkan pertauran yang sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya.

"Jadi kriteria yang akan dikeluarkan yang digunakan sekarang, sebetulnya itu bukan suatu hal yang baru, itu sudah ada  dalam peraturan menteri kesehatan di tahun 2016," pungkasnya.

(NDA)

SHARE