ECONOMICS

Ini Analisa Satgas Pangan Polri Penyebab Minyak Goreng Sekarang Langka

Puteranegara 31/01/2022 16:12 WIB

Para pengusaha terpaksa menahan stok barangnya karena sebelumnya sudah membeli minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi.

Ini Analisa Satgas Pangan Polri Penyebab Minyak Goreng Sekarang Langka (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per kilogram ternyata berdampak pada langkanya pasokan minyak goreng di pasar. Pasalnya, para pengusaha terpaksa menahan stok barangnya karena sebelumnya sudah membeli minyak goreng dengan harga yang lebih tinggi.

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap adanya kekhawatiran dari para pelaku usaha atau pengusaha terkait kebijakan Pemerintah soal satu harga eceran tertinggi (het) Rp14.000 untuk minyak goreng. 

Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengungkapkan hal tersebut ketika ditanyai soal munculnya fenomena kelangkaan minyak goreng di masyarakat belakangan ini. 

"Nah diduga ada kekhawatiran dari para pelaku usaha," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Kekhawatiran tersebut, kata Helmy, lantaran para pelaku usaha telah membeli dengan harga yang sebelum adanya kebijakan dari Pemerintah Indonesia tersebut. 

"Kenapa, karena mereka membeli sebelumnya dari harga yang lebih mahal. Dengan adanya kebijakan Pemerintah ini mereka menahan," ujar Helmy. 

Oleh sebab itu, saat ini, Satgas Pangan Polri mendorong kepada para pengusaha minyak goreng untuk terus mendistribusikan minyak goreng ke pasaran. 

"Nah, saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor bahwa sudah ada kebijakan Pemerintah tadi Rp14 ribu," ucap Helmy. 

Helmy juga menekankan, pelaku usaha akan ditindak tegas apabila menahan ataupun menimbun stok dari minyak goreng. Mengingat, terkait kebijakan satu harga, Pemerintah telah menanggung selisih harga yang dibeli oleh para pengusaha. 

"Kemudian selisihnya itu Rp3000 itu dibantu Pemerintah. Jadi tidak rugi. Yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya penghitungan antara harga lama dengan harga baru selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah," pungkasnya. (RAMA)

SHARE