Ini Asal Muasal Warga Kebon Jeruk Digugat Perusahaan Cat Belanda
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan ganti rugi Rp750 juta yang dilayangkan perusahaan cat dulux asal Belanda kepada warga Kebon Jeruk, ini asalnya.
IDXChannel - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan ganti rugi Rp750 juta yang dilayangkan perusahaan cat dulux asal Belanda yakni Akzo Nobel Coatings International B.V kepada warga Ratu Mawar Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat bernama Ridwan. Ini asal muasal gugatan itu berlangsung hingga dimentahkan pengadilan.
Ridwan, pemilik toko cat Merah Abadi, mengatakan, kasus itu bermula saat dirinya dituduh melakukan pelanggaran dengan mencampuri produk cat merek Dulux dan Pentalite dengan bahan lain. Hal itu dia ketahui setelah menerima kedatangan petugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Tanggal 2 Desember 2015, datang orang Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham, dia bilang kalau saya diduga jual cat palsu," katanya saat ditemui reporter MNC di tokonya belum lama ini.
Merasa tidak melakukan kesalahan, Ridwan lantas mempersilakan petugas untuk menggeledah tokonya. Usai diperiksa, pihak HKI Kemenkumham tidak menemukan barang bukti yang dituduhkan kepadanya.
"Ini suratnya (berita acara pengeledahan) bahwa tidak ditemukan bukti," katanya.
Ridwan mengatakan, pada September 2016, HKI memanggil lagi dan memberitahu kalau salah satu toko cat bernama Selamat Jaya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kejadian itu berlangsung pada 2 Desember 2015.
"Mereka bilang, Kamu tahu tidak Toko Selamat Jaya? Saya bilang tahu. Cuma pernah denger mereka beli barang ke saya. Ini notanya. Petugas HKI bilang Toko Selamat Jaya kena OTT tanggal 2 Desember 2015," ucap pria 63 tahun itu.
Kemudian pada tanggal pertengahan Desember 2016, Ridwan mengatakan dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik HKI. "Aneh. Tidak ditemukan barang bukti kok jadi tersangka," ujarnya.
Tak terima dijadikan tersangka, Ridwan melayangkan surat keberatan ke kemenkumham beberapa hari kemudian. Surat tersebut dijawab oleh pihak kemenkumham.
"Dijawablah oleh penyidik. Dia bilang memang pada saat kamu diperiksa tidak ditemukan BB tapi BB dibawa oleh pelapor, pengacara Hadiputranto Hadinoto (HHP). Itu pengacara dari Akzo Nobel Coatings Internasional," katanya.
Sebagai informasi, Akzo Nobel Internasinal memiliki pabrik di Indonesia yakni PT ICI Pants Indonesia produksi utama cat Dulux. Mereka melakukan gugatan kepada Ridwan karena diduga menjual cat palsu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Akzo Nobel menggugat Ridwan selaku pemilik toko cat Merah Abadi, diduga melakukan pelanggaran hak atas merek cat Dulux dan Pentalite milik perusahaan tersebut. Perusahaan Belanda itu sempat mengajukan laporan pidana ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS) terhadap warga Kebon Jeruk itu pada tahun 2015 silam.
Akzo mengklaim pada 2015 silam, ditemukan peredaran produk cat Dulux dan Pentalite di wilayah Jakarta yang bukan merupakan hasil produksi perusahannya itu, salah satunya di toko Merah Abadi. Namun, cat itu menggunakan merek yang sama, Dulux dan Pentalite saat dilakukan survei pasar di Indonesia, khususnya Jakarta.
Akzo menilai perbuatan Ridwan telah menyebabkan kerugian besar. Dalam gugatannya ke Pengadilan Niaga, Akzo meminta Ridwan menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak merek-merek dan memerintahkannya membayar total jumlah ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil yang diminta oleh Akzo sebesar Rp750 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, yang diketuai Sunarso, dan hakim anggota Made Sukareni dan Duta Baskara menolak gugatan tersebut. Keputusan itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/3/2021).
"Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Menimbang, bahwa oleh karena pelanggaran terhadap merek Penggugat tidak terbukti, maka gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak," kata hakim. (TYO)