ECONOMICS

Ini Aturan Transportasi Pengendalian Covid-19 untuk PPKM Level 4 dan 3

Azhfar Muhammad 31/08/2021 12:58 WIB

Untuk mengendalikan laju penularan Covid-19, pemerintah telah menambah durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 6 September 2021.

Ini Aturan Transportasi Pengendalian Covid-19 untuk PPKM Level 4 dan 3. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Untuk mengendalikan laju penularan Covid-19, pemerintah telah menambah durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 6 September 2021 mendatang. Sejumlah aturan pun sudah dipersiapkan, salah satunya sektor transportasi.

Pemerintah melalui Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan kegiatan transportasi masyarakat di masa PPKM. Aturan ini salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan informas yang dihimpun oleh Tim MNC Portal Indonesia, Adapun regulasi dari Informasi perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19. (minimal vaksinasi dosis pertama). 

2) Wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

3) Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama. 

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sebagai catatan, pemerintah mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mengunduh Aplikasi Lindungi sebagai metode pemerintah dalam mempermudah melakukan tracing. (TYO)

SHARE