Ini Kriteria Penerima Insentif Kendaraan Listrik, Kemenperin: Yang Duitnya Pas-Pasan
Kemenperin membeberkan kriteria penerima insentif atau subsidi kendaraan listrik, siapa saja?
IDXChannel - Pemerintah sedang merampungkan subsidi kendaraan listrik demi mempercepat tren elektrifikasi. Namun, nantinya tak semua orang bisa mendapatkan insentif tersebut.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Ilmate Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan, saat ini pemerintah sedang mendata siapa saja yang pantas mendapatkan subsidi.
Taufiek menjelaskan, subsidi tak akan mengincar mereka yang berasal dari golongan kelas atas. Namun, ini juga tak akan menyasar kelas bawah agar tak memberatkan di masa mendatang.
“Orang yang punya kemampuan membeli, kembali lagi ke daya beli. Idealnya, setidaknya mereka yang mampu dan ingin beli motor listrik, itu yang diberikan,” kata Taufiek di acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, Senin (20/2/2023).
Tujuan dalam memberikan insentif kepada mereka yang mampu membeli kendaraan listrik dan memiliki keinginan memilikinya agar nantinya insentif yang diberikan pemerintah menjadi benar-benar bermanfaat.
“Termasuk konsumen yang layak. Kalau orang yang enggak layak, ya kasian juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak itu, yang memang ingin membeli motor (listrik) tapi duitnya pas-pasan. Itu yang mestinya jadi prioritas,” ujar Taufiek.
Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah sedang melakukan penyesuaian data demi memastikan insentif tepat sasaran. Taufiek mengungkapkan, data tersebut bisa didapatkan dari berbagai lembaga pemerintahan.
“Datanya ada di Dukcapil. Data ini yang mau dipastikan. Jadi tinggal diaplikasikan. Karena ini nanti tidak hanya karena ada insentif, tapi terus menerus. Kalau database nanti mungkin ada di lembaga lain, Kemenperin tidak sampai detail sebenarnya. Kita ingin pemerintah betul-betul jadi ekosistem baru, sehingga industrinya ini tumbuh,” ucapnya.
Namun, Taufiek menegaskan, Kemenperin tidak memiliki keputusan untuk menentukan subsidi, tetapi Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan, Kemenperin hanya memberikan usulan demi memudahkan pelaku usaha dan juga masyarakat.
“Kami hanya usul (tentang insentif), yang punya kewenangan Kemenkeu. Nanti di lapangan, mekanismenya seperti apa, tentunya database ini penting. Jadi, saya rasa bertahap. Dilihat dari kemampuan produksi nasional berapa, yang dijual di pasar berapa, yang punya pendapatan berapa. Teknisnya saya belum dapat,” pungkasnya.
(FAY)