IDXChannel - Pemerintah menetapkan nilai insentif untuk kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta. Nilai ini lebih kecil dari perkiraan sebelumnya, yaitu Rp 8 juta.
Nilai insentif untuk kendaraan motor listrik baru ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Motor listrik murni sudah ada angkanya, kira-kira Rp7 juta," ungkap Luhut saat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Secara keseluruhan, insentif kendaraan listrik sudah dibahas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Kementerian terkait. Luhut memastikan, hasil pembahasan akan diumumkan pada awal Februari tahun ini, termasuk skema penyalurannya.
"Mudah-mudahan Februari awal. Nanti semuanya pengumuman ya, akan diberitahukan semua, pasti nanti akan diprioritaskan ke rakyat sederhana," kata dia.