sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batal Kasih Rp8 Juta, Luhut Pastikan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

Economics editor Suparjo Ramalan
26/01/2023 18:05 WIB
Pemerintah menetapkan nilai insentif pembelian kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit.
Batal Kasih Rp8 Juta, Luhut Pastikan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta. (Foto: MNC Media).
Batal Kasih Rp8 Juta, Luhut Pastikan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah menetapkan nilai insentif untuk kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta. Nilai ini lebih kecil dari perkiraan sebelumnya, yaitu Rp 8 juta. 

Nilai insentif untuk kendaraan motor listrik baru ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

"Motor listrik murni sudah ada angkanya, kira-kira Rp7 juta," ungkap Luhut saat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Secara keseluruhan, insentif kendaraan listrik sudah dibahas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Kementerian terkait. Luhut memastikan, hasil pembahasan akan diumumkan pada awal Februari tahun ini, termasuk skema penyalurannya. 

"Mudah-mudahan Februari awal. Nanti semuanya pengumuman ya, akan diberitahukan semua, pasti nanti akan diprioritaskan ke rakyat sederhana," kata dia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement