sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batal Kasih Rp8 Juta, Luhut Pastikan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta

Economics editor Suparjo Ramalan
26/01/2023 18:05 WIB
Pemerintah menetapkan nilai insentif pembelian kendaraan motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit.
Batal Kasih Rp8 Juta, Luhut Pastikan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta. (Foto: MNC Media).
Batal Kasih Rp8 Juta, Luhut Pastikan Insentif Motor Listrik Rp7 Juta. (Foto: MNC Media).

Meski akan diumumkan pekan pertama bulan depan, pemerintah memperkirakan besaran insentif untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, pembelian mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, konversi motor berbasis BBM ke motor listrik, Rp 4 juta, dan pembelian motor listrik baru Rp7 juta. 

Sebelumnya, Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perhitungan insentif akan dilihat berdasarkan daya atau tenaga listrik yang digunakan dalam kendaraan tersebut.

"Rencananya kita akan berikan subsidi, kepada yang mau konversi atau yang mau beli motor baru. Besaran lagi dihitung apakah dari CC-nya, kalau ini watt-nya (kilowatt-hour), kita dalami," kata Moeldoko beberapa waktu lalu. 

Terkait mekanisme pemberian subsidi, Moeldoko mencontohkan, insentif bisa diberikan pada saat masyarakat membeli kendaraan atau setelah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement