Ini Respons Menteri ESDM soal Pensiun Dini PLTU Pakai APBN
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku belum menerima berkas atau dokumen PMK yang isinya terkait pendanaan pensiun dini PLTU batu bara menggunakan APBN.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku belum menerima berkas atau dokumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang isinya terkait pendanaan pensiun dini PLTU batu bara menggunakan APBN.
"Belum sampai meja sini," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Ketika ditanya perihal anggaran, Arifin pun mengungkapkan dirinya akan melihat lebih dahulu soal dokumen tersebut. Namun demikian, dia mengaku tidak masalah dengan hal tersebut.
"Makanya mau dilihat dulu nanti. Kalau memangnya ada, kenapa tidak? Sehingga bisa masuk nih energi baru," urainya.
Dengan hadirnya PMK ini, dijelaskan Arifin, maka akselerasi pensiun dini PLTU bisa segera direalisasikan.
"(Selain itu) bisa menambah, membuka akses energi baru masuk. Bisa kurangin karbon (juga)," pungkasnya.
Sebagai informasi, restu penggunaan dana fiskal untuk program pensiun dini PLTU oleh Menteri Keuangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan tertanggal 4 Oktober 2023.
"Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara, percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap batu bara dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia.
Sementara dalam pasal 3 ayat 4 PMK itu tertulis bahwa sumber pendanaan Platform Transaksi Energi ini juga dapat diperoleh dari kerjasama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga badan lainnya.
Kemudian, dalam pasal 4 tercantum bahwa Fasilitas Platform Transisi Energi ini dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat dan/atau proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya dikhiri lebih cepat serta proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.
Adapun sebagaimana tertulis dalam pasal 5 ayat 1, PLTU yang dapat didanai dengan platform ini merupakat aset yang dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta.
Selanjutnya dalam Pasal 7 PMK itu juga disebutkan bahwa Manajer Platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk analisis risiko fiskal.
(YNA)