IDXChannel - Pemerintah secara resmi menyetujui penggunaan dana fiskal untuk mempercepat pengakhiran waktu operasional (pensiun dini) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara.
Tak hanya itu, penggunaan dana fiskal dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut juga ditujukan untuk mendanai pembangunan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan, sebagai pengganti pembangkit yang telah dipensiunkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023 lalu.
"Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di sektor ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Platform Transisi Energi adalah salah satu dukungan fiskal pemerintah yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dalam rangka mendukung percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik energi uap batu bara, percepatan pengakhiran waktu kontrak jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara, dan/atau pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari percepatan pengakhiran waktu pengoperasian pembangkit tenaga listrik uap batu bara dan/atau percepatan pengakhiran waktu kontrak jual beli tenaga listrik pembangkit listrik tenaga uap batu bara," tulis pemerintah, dalam Pasal 1 PMK tersebut.
Sementara dalam pasal 3 ayat 4 PMK tertulis bahwa sumber pendanaan Platform Transaksi Energi ini juga dapat diperoleh dari kerjasama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan lembaga badan lainnya.