sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Restui Program Pensiun Dini PLTU Batu Bara Gunakan APBN

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
19/10/2023 16:44 WIB
PMK ini terbit sebagai upaya dukungan pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau.
Pemerintah Restui Program Pensiun Dini PLTU Batu Bara Gunakan APBN (foto: MNC Media)
Pemerintah Restui Program Pensiun Dini PLTU Batu Bara Gunakan APBN (foto: MNC Media)

Kemudian, dalam pasal 4 tercantum bahwa Fasilitas Platform Transisi Energi ini dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu operasinya berakhir lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL berakhir lebih cepat dan/atau proyek pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya dikhiri lebih cepat serta proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL berakhir lebih cepat. 

Sebagaimana tertulis dalam pasal 5 ayat 1 , PLTU yang dapat pendanaan dengan platform ini merupakat aset yang dimiliki oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero), atau Badan Usaha swasta.

Selanjutnya dalam Pasal 7 PMK juga disebutkan bahwa Manajer Platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk analisis risiko fiskal.

Sebagi informasi, PMK ini terbit sebagai upaya dukungan pemerintah untuk mempercepat transisi energi dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement