IDXChannel - Pemerintah berencana menerapkan tarif bea ekspor batu bara di kisaran 1-5 persen. Besaran tarif ini masih akan mempertimbangkan mutu batu bara, meski detail implementasinya belum dirilis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, arah kebijakan tersebut akan mempertimbangkan tren harga komoditas demi menjaga keberlanjutan industri batu bara.
Wacana ini melanjutkan pernyataan bulan lalu, ketika pemerintah menyebut peluang implementasi bea ekspor mulai 2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan menyatakan pihaknya tengah menyiapkan batas minimum harga acuan sebagai dasar pengenaan bea.
Selain bea ekspor, pemerintah juga berencana memperketat aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam. Purbaya mengonfirmasi rencana revisi aturan yang akan mewajibkan eksportir menempatkan dana di bank-bank BUMN (Himbara) serta membatasi konversi valas ke rupiah.
Dalam rancangan baru, penempatan DHE non-migas tetap 100 persen selama 12 bulan. Namun, batas maksimal konversi valas ke rupiah akan diturunkan dari 100 persen menjadi 50 persen. Instrumen penempatan DHE juga akan diperluas, tidak hanya ke rekening khusus dan instrumen BI, tetapi juga ke surat berharga negara (SBN) valas.