Ini Sanksinya Kalau PNS-PPPK Tetap Nekat Mudik
Ini surat edaran berisi pasal sanksi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan cuti pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
IDXChannel---Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021. Di dalam SE berisi pasal sanksi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan cuti pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkana da tiga jenis hukuman disiplin yang bisa diberlakukan kepada PNS dan PPPK yang nekat mudik.
“Mengenai hukuman disiplin mengacu pada PP 53/2010. Jadi ada tiga macam disiplin yaitu hukuman disiplin ringan, hukumana disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Di sana sudah diatur,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (5/5/2021)
Sebagaimana diatur di dalam PP 53/2010, hukuman disiplin ringan diberikan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja. Dimana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sementara sanksi disiplin sedang diberikan jika dampak pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat jika pelanggarannya terbukti berdampak negatif pada pemerintah dan negara. Bentuk-bentuk sanksi disiplin berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.
“Bisa saja sampai penundaan kenaikan gaji. Paling berat diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi ini kan kita konteksnya dilihat dulu ya. Konteks daripada kesalahannya. Tapi PP 53 mengatur dari mulai ringan sampai berat. Dan itu hanrus dilihat dari konteksnya,” ungkap Rini.
Dia menegaskan bahwa penjatuhan disiplin tidak serta merta dipukul rata. Dimana ada ada tata cara dalam penjatuhan hukuman bagi PNS ataupun PPPK.
“Kalau dia keslahannya itu tidak berat, ringan artinya hanya merugikan kantor saja itu disiplin ringan. Tapi kalau sampai merugikan negara, itu ada aturannya di situ, itu baru disiplin berat. Jadi ada aturannya lah. Jadi tidak serta merta hanya karena pulang kampung langsung disiplin berat. Tidak seperti itu. Itu ada aturannya. Apakah memang itu berpengaruh kepada instansi. Ada itu di PP 53. Sudah ada pengaturannya,” pungkasnya.