Ini Skema Pensiun Dini Karyawan, Demi Selamatkan Garuda Indonesia dari Kebangkrutan
Garuda Indonesia terancam bangkrut, akibat utang yang menumpuk dan bertambah Rp1 triliun setiap bulan, beban operasional yang semakin besar.
IDXChannel - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terancam bangkrut, akibat utang yang menumpuk dan bertambah Rp1 triliun setiap bulan, beban operasional yang semakin besar.
Salah satu yang ditawarkan manajemen Garuda Indonesia untuk menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan adalah menawarkan program pensiun dini kepada karyawannya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengungkapkan alasan menawarkan program pensiun dini di tengah situasi pandemi yang masih terus berlangsung, dimana Perseroan mengharuskan perusahaan melakukan langkah penyesuaian aspek supply dan demand di tengah penurunan kinerja operasi imbas penurunan trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria," ujar Irfan dalam keterangannya, seperti dikutip Minggu (30/5/2021).
Irfan menambahkan, penawaran program ini juga sejalan dengan upaya pemulihan kinerja usaha yang tengah dijalankan guna menjadikan maskapai plat merah ini menjadi lebih sehat serta adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.
"Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan ditengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun Perusahaan," kata dia.
Irfan menjelaskan, program pensiun dini dibuka mulai 19 Mei 2021 dan ditutup pada 19 Juni 2021. Kepada karyawan yang bersedia pensiun dini akan memperoleh hak sesuai pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu 2 kali pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi buat mereka yang masih kerja aktif di atas 16 tahun.
Selain itu, manajemen Garuda Indonesia akan menambahkan 2 kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness tahun 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan tahun 2021 bagi yang eligible (berhak) dan pembayaran penghasilan yang selama ini ditunda juga akan menjadi hak karyawan. (RAMA)