ECONOMICS

Ini Syarat Buka Bengkel Konversi Mobil Listrik

M Fadli Ramadan 03/10/2022 17:49 WIB

Ini syarat membuka bengkel konversi mobil listrik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ini Syarat Buka Bengkel Konversi Mobil Listrik (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, maka Kementerian Perhubungan mengeluarkan regulasi konversi, salah satunya untuk bengkel konversi kendaraan listrik. 

Untuk kendaraan roda dua sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Sedangkan untuk mobil tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada September 2022.

Namun, tidak sembarangan bengkel yang dapat mengajukan sertifikasi kepada Direktorat Jendral Kementerian Perhubungan untuk menjadi bengkel konversi mobil. Pasalnya, ada sejumlah alat yang perlu dipenuhi demi keselamatan pekerja.

Seperti diketahui, motor listrik dan baterai yang akan digunakan pada mobil yang dikonversi menjadi listrik memiliki daya yang cukup besar. Ini bisa membahayakan pekerja yang melakukan konversi jika terjadi kebocoran atau korsleting.

Hal tersebut diutarakan oleh P3TEK Kementerian ESDM Slamet dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 dengan tema Peran Bengkel Konversi dan Lembaga Pembiayaan untuk Mengakselerasi Penggunaan Kendaraan Listrik.

“Untuk mengonversi kendaraan roda empat pastinya lebih besar karena masuk ke area high voltage DC. Kalau tidak cukup alatnya lebih baik jangan dilakukan karena taruhannya keselamatan,” kata Slamet, seperti ditulis Senin (3/10/2022).

Dalam pemaparannya, Slamet menjelaskan bahwa baterai yang digunakan pada kendaraan roda empat cukup besar. Hal tersebut memerlukan kewaspadaan penuh dan alat-alat yang memadai.

Yoga Uta Nugraha selaku Founder & CEO Braja Elektrik Motor, sepakat bahwa untuk mengonversi kendaraan roda empat harus membutuhkan alat yang memadai dan orang-orang yang terlatih.

“Untuk konversi kendaraan roda empat memang membutuhkan orang yang lebih andal karena sudah membicarakan high voltage. Lalu investasi peralatan untuk menukar mesin pembakaran internal dengan motor listrik,” ujar Yuda.

Lantas apa saja yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat untuk menjadi bengkel konversi mobil listrik. Berikut persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022:

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit;
- Satu orang teknisi perancangan Konversi
- Satu orang teknisi instalatur
- Satu orang teknisi perawatan

2. Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak Motor Listrik pada kendaraan bermotor.

3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga.

4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik.

5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi.

6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

(FAY)

SHARE