ECONOMICS

Ini Syarat Jika Ingin Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik

Atikah Umiyani/MPI 01/03/2023 16:28 WIB

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha swasta yang ingin menyediakan SPKLU.

Ini Syarat Jika Ingin Bangun SPKLU untuk Kendaraan Listrik (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Oleh karena itu, penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga terus dikebut, bahkan pemerintah menargetkan 1.030 SPKLU tersedia di tahun 2023.

Koordinator Pengaturan Operasi Usaha Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ferry Triansyah mengatakan, untuk mengakselerasi target tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi badan usaha swasta untuk bisa menyediakan SPKLU.

"Memang di dalam Peraturan Presiden itu penugasan pertama kali itu kepada PLN, namun dibuka juga badan usaha lain," ungkap Ferry dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu (1/3/2023).

Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha swasta yang ingin menyediakan SPKLU.

Pertama terkait dengan perizianan. "Tentu harus ada izinnya supaya kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan," ujarnya.

Selain itu, syarat lainnya adalah calon penyedia SPKLU juga harus memasok listrik dari PLN yang kemudian nanti boleh dijual kembali kepada masyarakat.

Sementara dilansir dari laman resmi PLN, PLN membuka layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik melalui skema IO2 (Investor Own Investor Operate), dimana PLN bertindak selaku Pemilik Bisnis SPKLU, dan Partner selaku Mitra Bisnis.

Berikut syarat dan ketentuan untuk memulai kerjasama dengan PLN:

- Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi

- Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

- Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

- Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama

- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait

- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN

- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait

- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

- Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)

(SAN)

SHARE