IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga saat ini sudah ada 12 badan usaha yang turut ambil bagian untuk menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
"Saat ini total badan usaha itu lebih kurang sudah ada 12 badan usaha yang bergerak di SPKLU ini," kata Koordinator Pengaturan Operasi Usaha Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ferry Triansyah dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu (1/3/2023).
Meski Ferry belum merinci perusahaan mana saja yang turut ambil bagian, namun ia menegaskan, badan usaha lain boleh saja menyediakan SPKLU yang penting sudah memiliki izin.
"Memang di dalam Peraturan Presiden itu penugasan pertama kali itu kepada PLN, namun dibuka juga badan usaha lain. Badan usaha lain ini yang sudah berjalan seperti Pertamina di SPBU nya sudah ada SPKLU dan juga Shell sudah membuka SPKLU dan juga beberapa badan usaha swasta lainnya," terangnya.
Dia menjelaskan, selain perizinan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha penyedia SPKLU adalah membeli listrik dari PLN.