"Persyaratannya itu adalah bahwa dia itu memang harus membeli listrik dari PLN, dibeli dan dijual," jelasnya.
Selain itu, dari aspek legalitas badan usaha yang ingin menyediakan SPKLU wajib memiliki izin agar bisa dilakukan pengawasan.
"Tentu harus ada izinnya supaya kita bisa melakukan pembinaan dan pengawasan," pungkasnya.
(SLF)