Ini Tiga Maskapai Nasional yang Kantongi Izin Penerbangan Internasional
AP I mencatat ada tiga maskapai nasional yang memperoleh izin untuk penerbangan internasional secara komersial
IDXChannel - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I mencatat ada tiga maskapai nasional yang memperoleh izin untuk penerbangan internasional secara komersial.
Hal itu setelah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dibuka untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Berdasarkan data rencana penerbangan internasional per 27 Januari 2022, tiga maskapai yang telah mengajukan rute secara resmi dan memperoleh izin yaitu Garuda Indonesia tujuan Narita - Bali pada 2 Februari 2022, Singapore Airlines tujuan Singapura - Bali di 16 Februari 2022, dan Batik Air tujuan Bali - Singapura.
"Kami sangat antusias menyambut kembali pembukaan rute penerbangan internasional di Bali dari 3 maskapai yaitu Garuda Indonesia, Singapore Airlines dan Batik Air. Secara khusus Angkasa Pura I bersama Imigrasi, KKP, Satgas Covid-19 dan seluruh stakeholders terkait di bandara telah saling berkoordinasi untuk bersama-sama dalam menyiapkan skema pembukaan koridor Bali bagi PPLN ini,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Senin (31/1/2022).
Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga PPLN dijemput kendaraan menuju hotel karantina.
Adapun proses kedatangan PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu, pre flight sebelum terbang ke Bali, PPLN harus sudah mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan.
Lalu, thermo scanner, setelah mendarat, PPLN menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.
Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka PPLN dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit.
Check Point, pada tahap ini PPLN akan dilayani oleh petugas dan melakukan input data dari e-HAC. Petugas akan melakukan kontrol data serta print QR barcode. Terdapat 20 konter dengan kapasitas kursi tunggu sebanyak 300 kursi. Waktu proses registrasi sekitar 1-2 menit / orang.
Konter KKP, pada tahap ini petugas KKP akan memastikan kelengkapan dokumen kesehatan dan PPLN melakukan tapping QR Code dengan waktu proses sekitar 1 menit.
Swab PCR, pengambilan sampel RT-PCR bagi PPLN di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit.
Imigrasi, pemeriksaan dokumen keimigrasian PPLN oleh petugas imigrasi dimana terdapat total 32 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.
Lalu, pengambilan bagasi, proses pengambilan bagasi milik PPLN di conveyor belt diperkirakan memakan waktu 20 s/d 40 menit. Bea Cukai, tapping electronic customs declaration (e-CD) dengan waktu proses 0,16 menit.
Holding Area, PPLN menunggu hasil RT-PCR dan melakukan tapping QR code check point serta melakukan registrasi hotel & transport dengan waktu proses 60 menit. Jika RT-PCR menunjukkan hasil positif, PPLN akan di bawa ke rumah sakit.
Exit Control Desk, PPLN melakukan tapping QR code check point & melakukan konfirmasi hotel dan transport dengan waktu proses 30 detik. Kemudian, Pick Up Zone, PPLN menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.
Faik menyebut, secara umum waktu yang dibutuhkan PPLN untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR hingga proses penjemputan ke hotel yaitu 104 menit atau 1 jam 44. menit.
(SANDY)