Inilah Profil Pemilik Indosurya yang Divonis Bebas Kasus Investasi Bodong
Pemilik Indosurya baru-baru ini kembali menjadi topik hangat perbincangan. Pasalnya ia divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan korupsi KSP Indosurya.
IDXChannel - Pemilik Indosurya baru-baru ini kembali menjadi topik hangat perbincangan. Pasalnya ia divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan korupsi KSP Indosurya.
Perlu diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ini sudah bergulir sejak 2020 silam dan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.
Sebab itu, kasus ini sempat menggemparkan masyarakat saat awal kasus ini mencuat ke publik. Bahkan hingga saat ini, kelanjutan proses hukum kasus korupsi yang dilakukan oleh pemilik Indosurya masih mendapatkan perhatian penuh dari publik dan media.
Lantas siapa pemilik Indosurya? Simak ulasan berikut ini yang sudah dirangkum dari berbagai sumber.
Profil Pemilik Indosurya
Pemilik Indosurya adalah Henry Surya. Ia baru saja divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Menurut Henry Surya, dirinya mendirikan perusahaan KSP Indosurya pada 2012, bersama dengan 23 rekannya yang lain. Tidak hanya itu, orang tuanya, Effendy Surya juga memiliki bisnis di sektor keuangan dan properti.
Dalam kasusnya ini, Henry Surya sebelum divonis bebas sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Meski akhirnya ia lepas dari segala tuntutan hukum pidana dalam kasus korupsi KSP Indosurya, yang kerugiannya mencapai Rp106 triliun.
Kabar ini tentunya menuai banyak kontra dan kekecewaan dari masyarakat, terutama dari para korbannya yang menginginkan hakim memutuskan pemilik Indosurya ini dinyatakan bersalah. Pasalnya ia telah melakukan penggelapan dana yang nilainya cukup besar.
Inilah Profil Pemilik Indosurya yang Divonis Bebas Kasus Investasi Bodong. (FOTO : MNC MEDIA)
Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pemilik Indosurya
Kronologi kasus penggelapan dana KSP Indosurya ini singkatnya diketahui bermula dari pegawai Indosurya terkena PHK Massal, sampai ada beberapa laporan dari nasabah KSP yang merugi serta tidak bisa mencairkan dananya di KSP Indosurya.
Usut demi usut akhirnya ditemukan ada pelanggaran administratif yang terjadi dalam internal Indosurya. Hingga kemudian polisi turun tangan dan menaikkan status kasus Indosurya ke penyidikan pada 4 Mei 2020, saat itu pemilik Indosurya Henry Surya pertama kalinya ditetapkan menjadi tersangka bersama satu rekannya.
Selanjutnya pada 14 Juli 2020, KSP Indosurya pun resmi menjadi tersangka korporasi kasus dugaan investasi bodong. Kemudian seperti yang diketahui, informasi terakhir dari kasus ini Henry Surya dibebaskan oleh hakim dari tuntutan hukum pidana pada 24 Januari 2023.
Demikian informasi mengenai profil pemilik Indosurya. Semoga membantu.