Market Watch
Last updated : 15:15 WIB 21/03/2023

Data is a realtime snapshot, delayed at least 10 minutes

Major Indexes
  • IHSG
  • 6,691.61
  • +79.12
  • +1.2%
  • LQ45
  • 929.99
  • +14.42
  • +1.58%
  • IDX30
  • 485.28
  • +7.75
  • +1.62%
  • JII
  • 560.74
  • +5.66
  • +1.02%
  • HSI
  • 19,591.43
  • +332.67
  • +1.73%
  • NYSE
  • 14,985.95
  • +208.25
  • +1.41%
  • STI
  • 3,222.10
  • +48.17
  • +1.52%
Currencies
  • USD-IDR
  • 15,339
  • 0.00%
  • 0
  • HKD-IDR
  • 1,953
  • 0.00%
  • 0
Commodities
  • Emas
  • 970,835
  • -0.52%
  • -5,050
  • Minyak
  • 1,047,040
  • +0.92%
  • +9,510

Tak Menyerah Usut Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD Siap ‘Adu Kuat’

News
Riana Rizkia
31/01/2023 21:35 WIB
Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Tak Menyerah Usut Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD Siap ‘Adu Kuat’. (Foto: MNC Media)
Tak Menyerah Usut Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD Siap ‘Adu Kuat’. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Bahkan dirinya siap ‘adu kuat’ dengan para petinggi KSP Indosurya dan oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. "Mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapa pun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan, kasusnya banyak ini," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, Mahfud menilai jika tuntutan yang dijatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria, sudah sangat profesional. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas keduanya.

"Dari sudut kami ya, Kejaksaan Agung itu sudah sangat profesional dan sungguh-sungguh. Lalu orang membuat spanduk-spanduk seakan Kejaksaan Agung harus diperiksa, loh jelas kok, dakwaannya jelas. Tapi pengadilan yang memutuskan bebas," katanya. 

Padahal, kata Mahfud, berdasarkan diskusi yang digelar pihaknya bersama Kejagung, Kabareskrim, Menteri Koperasi dan UKM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka meyakini dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana.

Halaman : 1 2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis IDX Channel tidak terlibat dalam materi konten ini.