sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Menyerah Usut Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD Siap ‘Adu Kuat’

News editor Riana Rizkia
31/01/2023 21:35 WIB
Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Tak Menyerah Usut Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD Siap ‘Adu Kuat’. (Foto: MNC Media)
Tak Menyerah Usut Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD Siap ‘Adu Kuat’. (Foto: MNC Media)

"Kalau bagi kami, karena Kejaksaan Agung juga sering diskusi ke sini bersama menteri koperasi, bersama Kabareskrim, diskusi di sini ketika akan naik. Ini pidana pasti. PPATK juga menyatakan begitu," ucapnya. 

Lebih lanjut Mahfud menegaskan KSP Indosurya bukan koperasi karena tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Indosurya, kata Mahfud, telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menghimpun uang dari masyarakat senilai Rp106 triliun.

"Indosurya itu himpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan, tidak boleh,” katanya.

Menurut dia, dana yang dihimpun dari masyarakat itu dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Sehingga para petingginya bisa diganjar dalam kasus pencucian uang karena melanggar Undang-undang Perbankan.

“Melanggar masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp106 triliun. 23 ribu korban itu, itu bukan anggota koperasi. Kalau koperasi itu kan anggota yang boleh begitu. Dia bukan anggota, uangnya dihimpun lalu dimanfaatkan begitu saja," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria, telah divonis lepas. Padahal, Henry dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan June 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Namun, Henry divonis bebas pada 24 Januari 2023 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.

Sedangkan June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023, karena dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement