IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Bahkan dirinya siap ‘adu kuat’ dengan para petinggi KSP Indosurya dan oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. "Mari kita kuat-kuatan saja. Dia boleh membayar siapa pun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga. Kan, kasusnya banyak ini," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut, Mahfud menilai jika tuntutan yang dijatuhkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria, sudah sangat profesional. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas keduanya.
"Dari sudut kami ya, Kejaksaan Agung itu sudah sangat profesional dan sungguh-sungguh. Lalu orang membuat spanduk-spanduk seakan Kejaksaan Agung harus diperiksa, loh jelas kok, dakwaannya jelas. Tapi pengadilan yang memutuskan bebas," katanya.
Padahal, kata Mahfud, berdasarkan diskusi yang digelar pihaknya bersama Kejagung, Kabareskrim, Menteri Koperasi dan UKM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka meyakini dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana.
"Kalau bagi kami, karena Kejaksaan Agung juga sering diskusi ke sini bersama menteri koperasi, bersama Kabareskrim, diskusi di sini ketika akan naik. Ini pidana pasti. PPATK juga menyatakan begitu," ucapnya.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan KSP Indosurya bukan koperasi karena tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi. Indosurya, kata Mahfud, telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menghimpun uang dari masyarakat senilai Rp106 triliun.
"Indosurya itu himpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan, tidak boleh,” katanya.
Menurut dia, dana yang dihimpun dari masyarakat itu dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Sehingga para petingginya bisa diganjar dalam kasus pencucian uang karena melanggar Undang-undang Perbankan.
“Melanggar masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp106 triliun. 23 ribu korban itu, itu bukan anggota koperasi. Kalau koperasi itu kan anggota yang boleh begitu. Dia bukan anggota, uangnya dihimpun lalu dimanfaatkan begitu saja," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria, telah divonis lepas. Padahal, Henry dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan June 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Namun, Henry divonis bebas pada 24 Januari 2023 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.
Sedangkan June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023, karena dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
(FRI)