Insentif saat Masa Covid-19 Distop, Dirjen Pajak Beri 'Pemanis' Lain di 2023
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, beberapa insentif pajak akan diberikan pada 2023. Apa saja?
IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, beberapa insentif pajak akan diberikan pada 2023. Salah satunya adalah restitusi dan batasan omzet pengusaha kecil yang tidak dikenakan pajak.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan, pada 2023, pihaknya meniadakan insentif pajak dalam rangka program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
"Insentif 2023 dalam rangka PEN tidak lagi diberikan," katanya di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Namun demikian, Suryo mengatakan, ada beberapa insentif yang sudah ditetapkan, yakni soal restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak maupun pajak UMKM.
"Ada beberapa insentif yang didefinitifkan sebetulnya, misalnya restitusi yg dipercepat, yang dilebarkan dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar tanpa dilakukan pemeriksaan. Ini yang didefinitifkan mulai dari 2019," terangnya.
Selain itu, sambungnya, menyangkut batasan omzet pengusaha UMKM yang tidak kena pajak. Pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk UMKM perseorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh Final 0,5%.
"Batasan omzet pengusaha kecil yang enggak kena pajak Rp500 juta, tidak kena PPh," tuturnya.
Sementara untuk insentif lain yang tidak dalam rangka PEN, diakui Suryo belum ada perubahan, seperti tax holiday maupun tax allowance.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak telah mengguyur insentif pajak dalam rangka PC-PEN selama pandemi Covid-19. Mulai dari pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, sampai PPN rumah ditanggung pemerintah.
(FAY)