IDXChannel: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh). Dengan kata lain, karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan berstatus single tidak dipajaki 5% melainkan 0,5%.
"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan apapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5%," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Namun, jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak. Terdapat pula banyak netizen berkomentar bahwa harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak.
"SETUJU DAN BETUL BANGET..! mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak. Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun ..! Besar ya.. Adil bukan..?" ungkap Sri.