sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penjelasan DJP dan Simulasi Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

Economics editor Fiki Ariyanti
03/01/2023 06:26 WIB
Penjelasan Ditjen Pajak soal gaji Rp5 juta per bulan dipotong pajak 5 persen, dan simulasi besaran bayar pajaknya.
Ini Penjelasan DJP dan Simulasi Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen. (Foto: MNC Media).
Ini Penjelasan DJP dan Simulasi Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Lagi viral nih gaji Rp5 juta per bulan dipotong pajak 5 persen. Ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

"Perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan," jelas unggahan DJP dalam akun instagramnya @ditjenpajakri, Selasa (3/1/2022). 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement