1. Penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%
3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%.
Contoh simulasi gaji Rp5 juta kena pajak 5 persen: