Pajak tersebut lebih rendah dibandingkan perhitungan PPh menggunakan UU PPh lama, di mana simulasinya:
PKP = 120 juta - Rp54 juta = Rp66 juta
Tarif layer 1 = 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
Tarif layer 2 = 15% x Rp16 juta (sisa dari Rp66 juta - Rp50 juta) = Rp2,4 juta
PPh terutang = Rp2,5 juta + Rp2,4 juta = Rp4,9 juta.
Dengan contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan tarif baru mengurangi beban pajak para pekerja menengah ke bawah.
"Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun tetap tidak membayar pajak penghasilan."
"Masyarakat berpenghasilan Rp5 juta per bulan sejak dahulu memang telah wajib membayar pajak," tutup postingan DJP.
(FAY)