Lapisan tarif PPh berubah sebagaimana tercantum dalam UU HPP. Penambahan lapisan tarif ini memberi keringanan bagi wajib pajak. Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah.
"Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta. Tarifnya tetap 5 persen."
Masyarakat berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.
Ketentuan tarif PPh progresif di UU HPP: