IDXChannel - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa tersenyum senang dengan tunjangan kinerja (tukin) yang akan diperoleh hingga Rp100 juta.
Tunjangan tersebut diberikan lantaran pencapaian pajak yang menembus target.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,36 triliun. Angka ini menunjukkan pencapaiannya sudah 110,1% dari target Rp1.485 triliun yang ditetapkan dalam Perpres 98 tahun 2022.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mereka berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja/tukin atas pencapaian tersebut.
Sesuai dengan Perpres Nomor 96 tahun 2017 pasal 3b, pemberian tukin dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.
Tukin dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Perpres 37/2015.