IDXChannel – Akhir-akhir ini mungkin banyak orang yang mempertanyakan, apa itu PPPK?
Selain seleksi CPNS, pemerintah menyediakan sebuah seleksi bagi masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan pemerintahan dengan sistem kontrak. Seleksi tersebut bernama seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disebut sebagai PPPK.
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah status yang diberikan kepada para pekerja yang termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS. Aturan mengenai PPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dilansir dari UU tersebut pada pasal 1 Ayat (4), PPPK adalah “warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan”. Untuk saat ini, pemerintah telah membuka seleksi PPPK teknis sejak 21 Desember 2022 lalu.
Pembukaan seleksi tersebut disampaikan melalui Surat BKN Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022. Tahun ini, pemerintah membuka seleksi untuk PPPK teknis yang nantinya akan ditempatkan pada lingkup fungsional tenaga teknis.