Perbedaan PPPK dan PNS
Walaupun sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki beberapa perbedaan yang fundamental dan penting diketahui. Salah satu perbedaan yang paling terlihat adalah status kepegawaiannya.
Berbeda dengan PNS, PPPK diangkat ASN melalui sebuah kontrak atau perjanjian kerja. Jadi, jika masa kontrak atau perjanjian kerja tersebut sudah habis, maka mereka memiliki kemungkinan untuk tidak lanjut.
Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun. Namun, jika penilaian kerja serta kebutuhan perusahaan yang tinggi, ada kemungkinan bahwa seorang PPPK bisa mendapatkan perpanjangan kontrak.
Dari segi pendapatan, PNS memiliki gaji yang sudah diatur dalam UU sesuai dengan golongan yang mereka dapatkan. Namun, besaran gaji PPPK ditentukan dengan nilai gaji sebelum dikenakan PPh sesuai dengan UU yang berlaku.
Dalam masa kerjanya, PPPK akan bergantung kepada kontrak kerja yang sudah disetujui di awal. Namun, berbeda dengan PNS yang masa kerjanya sudah diatur dalam UU. Para PNS yang menjadi pejabat administrasi bisa mulai pensiun di umur 58 tahun, sedangkan PNS yang menjadi pejabat pimpinan tinggi bisa bekerja hingga 60 tahun.
Itulah beberapa informasi terkait dengan apa itu PPPK yang saat ini sedang ramai diperbincangkan karena baru membuka seleksi beberapa hari belakangan.