sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Milenomic editor Widya Michella
22/12/2022 07:40 WIB
Pembukaan pendaftaran calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kemenag.
Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya. (Foto: MNC Media)
Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran mulai hari ini, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Sekjen Kemenag Nizar Ali dikutip dalam laman resmi Kemenag pun mengundang para peserta yang berminat dan memenuhi kriteria untuk segera mendaftar.

“Total ada 49.549 formasi, "kata Nizar, Kamis (22/12/2022).

Nizar, yang juga Ketua Panitia Seleksi, mengatakan pembukaan pendaftaran calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama. 

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022. Serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam dua kriteria sebelumnya. Namun, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement