sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Setujui Kenaikan Tunjangan untuk Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

News editor Achmad Al Fiqri
29/07/2026 18:21 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) terhadap prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Prabowo Setujui Kenaikan Tunjangan untuk Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan (FOTO:iNews Media Group)
Prabowo Setujui Kenaikan Tunjangan untuk Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Presiden RI, Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) terhadap prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kenaikan tunjangan kinerja ini tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. 

Kedua Perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. 

Kemudian, Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemenhan dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Dengan Perpres Kenaikan Tukin, misalnya, jabatan bintang empat, yaitu Kepala Staf Angkatan menerima Rp48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement