ECONOMICS

Integrasi Data Jadi Kunci Penyaluran LPG 3 Kg Lebih Tepat Sasaran

Iqbal Dwi Purnama 16/05/2023 15:15 WIB

Kadin Indonesia berharap pembatasan konsumsi masyarakat terhadap LPG bersubsidi 3 kg bisa dilakukan secara tepat sasaran.

Integrasi Data Jadi Kunci Penyaluran LPG 3 Kg Lebih Tepat Sasaran. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kadin Indonesia berharap pembatasan konsumsi masyarakat terhadap LPG bersubsidi 3 kg bisa dilakukan secara tepat sasaran. Hal itu dikarenakan penggunaan LPG 3 kg saat ini mayoritas digunakan bagi kalangan menengah bawah, termasuk industri kecil.

Ketua Komtap Asosiasi dan Himpunan Industri Kadin Indonesia Achmad Widjaja menuturkan, pemerintah membutuhkan data yang tepat dan akurat untuk besaran kuota LPG 3 kg yang akan diberikan kepada masyarakat. Hal itu bisa dicapai apabila data antar kementerian terintegrasi.

"Kementeriannya adalah dua, satu Kemenkop UKM, dan Kementerian ESDM. Sebetulnya dua kementerian ini bisa sepakat dan saling mengisi berapa kuota untuk pengusaha mikro," ujar Achmad dalam Market Review IDXChannel, Selasa (16/5/2023).

Di samping itu, kata dia, pendataan untuk para pelaku usaha mikro ini juga sebetulnya dimudahkan lagi melalui kepemilikan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sebelumnya telah didaftarkan lewat sistem OSS. Sehingga, dengan pengintegrasian data tersebut, diharapkan pemberian kuota LPG 3 kg dapat tepat sasaran dan tidak ada para pelaku usaha kecil yang mengalami kesulitan dalam mendapatkannya.

"Seluruh UMKM yang mikro, kan semua ada daftar catatan yang menyebut mereka sebagai pengusaha mikro yang tercatat secara IUP atau NIB, kan sudah dikontrol oleh pemerintah," jelasnya.

Pembatasan pembelian gas LPG 3 kg ditargetkan mulai berlaku tahun depan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Melalui regulasi tersebut, maka pendistribusian isi ulang LPG nantinya hanya menyasar kelompok-kelompok tertentu lewat proses pendataan, terutama untuk para pelaku usaha mikro.

(YNA)

SHARE