IDXChannel- Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru mengenai pembelian LPG 3 kg bersubsidi alias LPG Tertentu. Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang terdaftar yang bisa membeli tabung gas melon ini agar tepat sasaran.
Aturan tersebut terdapat dalam Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Aturan diterbitkan Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari 2023. Sebelum pembelian LPG 3 Kg wajib terdaftar 1 Januari 2024, Kementerian ESDM melakukan pendataan pengguna untuk wilayah kabupaten/kota para provinsi di Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai 1 Maret 2023. Pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada Provinsi di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, dan Pulau Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023. Evaluasi pelaksanaan pendataan