Intip Pajak Hiburan di Berbagai Negara, UEA Hanya 5 Persen
Pajak hiburan di berbagai negara kini menjadi sorotan usai pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.
IDXChannel - Pajak hiburan di berbagai negara kini menjadi sorotan usai pemerintah resmi menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) maksimum adalah 10%.
Namun, untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarifnya ditetapkan berkisar antara 40% hingga 75%. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan PBJT untuk kategori hiburan mulai 2024, khususnya untuk karaoke hingga spa, sebesar 40%.
Lantas bagaimana pajak hiburan di berbagai negara? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Pajak Hiburan di Jakarta
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pj. Gubernur Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
Pasal 53 Perda tersebut menetapkan tarif PBJT untuk makanan, minuman, jasa perhotelan, parkir, serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10%, kecuali untuk jasa hiburan yang ditetapkan sebesar 40%.
PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku industri hiburan di Indonesia mengekspresikan keprihatinan atas dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap bisnis mereka.
Intip Pajak Hiburan di Berbagai Negara, UEA Hanya 5 Persen. (FOTO: MNC MEDIA)
Pajak Hiburan di Berbagai Negara
Indonesia terlihat sebagai salah satu negara dengan tarif pajak hiburan tertinggi. Di India, misalnya, tarif pajak hiburan bervariasi mulai dari 0% hingga 110%, tergantung pada objek pajak dan wilayahnya.
Sementara itu, Filipina memberlakukan tarif 18%, Singapura menetapkan Goods and Services Tax (GST) sebesar 9% pada 2024, dan Malaysia menerapkan pajak 6% untuk tempat hiburan.
Thailand baru-baru ini mengumumkan pemotongan pajak atas minuman beralkohol dan tempat hiburan untuk mendukung sektor pariwisata.
Pajak untuk tempat hiburan seperti klab malam dikurangi dari 10% menjadi 5%, sementara pajak minuman keras turun dari 10% menjadi 0-5%.
Uni Emirat Arab juga menetapkan tarif pajak 5% untuk barang dan jasa.
Itulah penjelasan mengenai pajak hiburan di berbagai negara. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)