IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media usai menghadiri kegiatan HIPMI, Kamis (23/11/2023) di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Awak media awalnya bertanya terkait sejumlah tempat hiburan malam (kafe) di Jakarta Selatan saat dirazia kepolisian ditemukan narkotika.
"Perizinan itu diberikan untuk mematuhi aturan. Kan ada tuh, di NIB (Nomor Induk Berusaha) jelas. Mematuhi a, b, c, d. Kalau salah satu enggak ada yang dipatuhi, ya sudah (dicabut)," ujar Heru Budi.
Ketika ditanya tindak lanjut atas temuan narkotika di tempat hiburan malam tersebut, Heru merespons secara gamblang.