Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) malam.
Kafe tersebut disegel pada Minggu (19/11/2023) pagi karena ditemukan sejumlah narkotika berupa enam butir ekstasi, dua butir happy five, dan 28 botol minuman tanpa izin.
Dalam razia tersebut kepolisian juga sempat mengamankan satu orang artis berinisial N yang terbukti menggunakan obat keras di tempat hiburan malam tersebut.
(RNA)