sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Bakal Cabut NIB Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan

Economics editor Syifa Fauziah/MPI
23/11/2023 15:09 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Pemprov DKI Bakal Cabut NIB Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan
Pemprov DKI Bakal Cabut NIB Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media usai menghadiri kegiatan HIPMI, Kamis (23/11/2023) di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Awak media awalnya bertanya terkait sejumlah tempat hiburan malam (kafe) di Jakarta Selatan saat dirazia kepolisian ditemukan narkotika.

"Perizinan itu diberikan untuk mematuhi aturan. Kan ada tuh, di NIB (Nomor Induk Berusaha) jelas. Mematuhi a, b, c, d. Kalau salah satu enggak ada yang dipatuhi, ya sudah (dicabut)," ujar Heru Budi.

Ketika ditanya tindak lanjut atas temuan narkotika di tempat hiburan malam tersebut, Heru merespons secara gamblang.

"Ya enggak gimana-gimana ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan dari penegak hukum," ujar Heru.

Apalagi, kata Heru, lokasi tersebut sudah disegel pihak kepolisian. Dia menekankan bahwa tempat hiburan malam yang melanggar peraturan akan dicabut izinnya.

"Iya harus, kalau melanggar hukum ya harus (dicabut). Secara otomatis kemarin saya rapat dengan Kementerian Investasi, kalau melanggar hukum secara otomatis juga NIB (Nomor Induk Berusaha) dicabut," tuturnya.

Heru menyebut pihaknya akan mengecek kembali rekomendasi pencabutan izin tempat hiburan malam yang terbukti oleh pihak kepolisian menjadi peredaran narkotika.

"Nanti saya cek di dinas pariwisata. Ya kalau melanggar hukum. Kan setiap orang berusaha harus mematuhi hukum," ucap Heru.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/11/2023) malam.

Kafe tersebut disegel pada Minggu (19/11/2023) pagi karena ditemukan sejumlah narkotika berupa enam butir ekstasi, dua butir happy five, dan 28 botol minuman tanpa izin.

Dalam razia tersebut kepolisian juga sempat mengamankan satu orang artis berinisial N yang terbukti menggunakan obat keras di tempat hiburan malam tersebut.

(RNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement