sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Bakal Cabut NIB Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan

Economics editor Syifa Fauziah/MPI
23/11/2023 15:09 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Pemprov DKI Bakal Cabut NIB Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan
Pemprov DKI Bakal Cabut NIB Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan

"Ya enggak gimana-gimana ditindaklanjuti sesuai dengan permintaan dari penegak hukum," ujar Heru.

Apalagi, kata Heru, lokasi tersebut sudah disegel pihak kepolisian. Dia menekankan bahwa tempat hiburan malam yang melanggar peraturan akan dicabut izinnya.

"Iya harus, kalau melanggar hukum ya harus (dicabut). Secara otomatis kemarin saya rapat dengan Kementerian Investasi, kalau melanggar hukum secara otomatis juga NIB (Nomor Induk Berusaha) dicabut," tuturnya.

Heru menyebut pihaknya akan mengecek kembali rekomendasi pencabutan izin tempat hiburan malam yang terbukti oleh pihak kepolisian menjadi peredaran narkotika.

"Nanti saya cek di dinas pariwisata. Ya kalau melanggar hukum. Kan setiap orang berusaha harus mematuhi hukum," ucap Heru.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement