Investor Asing Dominasi Pengajuan Minat Investasi di IKN, Ini Rinciannya
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, hingga saat ini pengajuan minat investasi asing paling banyak diajukan dari negara Singapura dan Jepang.
IDXChannel - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, hingga saat ini pengajuan minat investasi asing paling banyak diajukan dari negara Singapura dan Jepang. Hal itu tercermin dari jumlah letter of intent (LOI) yang masuk.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan, sebanyak 172 LOI berasal dari Indonesia, 27 LOI berasal dari Singapura, 25 LOI dari Jepang, 19 LOI dari Malaysia, 19 LOI dari China, sembilan LOI dari Korea, dan tujuh LOI dari Amerika Serikat (AS).
Kemudian, ada dari Spanyol dan Finlandia masing masing mengajukan tiga LOI, dan beberapa negara lainnya yang mengajukan 1-2 LOI hingga saat ini.
"Paling banyak itu ada dari Singapura, Malaysia, China, Korea, dan negara-negara Eropa, Timur Tengah dan lain-lain, kalau kita lihat di tahapan investasi ini," katanya dalam konferensi pers secara daring, Senin (20/11/2023).
Agung menuturkan, hingga saat ini Badan Otorita setidaknya telah mengantongi 305 LOI atau surat pernyataan minat yang berasal dari investor domestik maupun mancanegara. Sebanyak 172 dari LOI tersebut dari investor domestik dan sisanya berasal dari luar negeri.
"Untuk menjawab banyak pertanyaan, minat investor asing, ada yang menyatakan direm atau belum masuk, saya bisa jawab bahwa kita lihat investor asing sangat banyak, kalau 172 LOI itu investor lokal, sisanya investor asing," ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum melakukan investasi di IKN. Tanap pertama, penyerahan LOI; kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI; tahap ketiga, 1 on 1 meeting.
"Kalau kita lihat tahapan investasi ini, ada namanya penialian investasi skala prioritas, jadi di tahap ini memang dilakukan penilaian sektor prioritas, kalau Presiden bilang agak rem sedikit, rem ini dilakukan ditahap dua ini, tapi jelas minat sangat tinggi," kata Agung.
Setelah melewati tahap 1 on 1 meeting, maka tahap selanjutnya pelaku usaha mulai melakukan penyerahan surat konfirmasi. Tahap selanjutnya Badan OIKN memberikan surat tanggapan kepada calon investor.
Setelah itu, tahap selanjutnya adalah perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan data request, baru kemudian masuk ke tahap studi kelayakan dan terakhir kesepakatan baru memulai pembangunan.
"Prioritasisasi investor ini untuk domestik, itu memang menjadi hal yang penting, sehingga tahapan selanjutnya, lebih cepat menjalani proses ini hingga mencapai kesepakatan," pungkasnya.
(YNA)