ECONOMICS

iPhone 16 Belum Diberi Izin Edar, Menperin: Kalau Ada Ilegal

Ferdi Rantung 22/10/2024 17:30 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin terkait IMEI untuk iPhone 16.

iPhone 16 Belum Diberi Izin Edar, Menperin: Kalau Ada Ilegal. (foto: MNC media)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin terkait International Mobile Equipment Identity atau IMEI untuk iPhone 16. Ia menegaskan bahwa jika ada iPhone 16 yang bisa beroperasi sudah dipastikan itu ilegal.

"Belum, saya belum keluarkan sampai saat ini. Kalau ada iPhone 16 yang masuk ke indonesia dan bisa beroperasi, dia boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami. Karena kami belum mengeluarkan izin edarnya," kata Agus di Gedung Kementerian Perindustrian Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Agus menjelaskan, Kemenperin belum mengeluarkan izin tersebut lantaran ada kewajiban investasi yang belum direalisasikan oleh Apple kepada pemerintah Indonesia.

"Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa ada tiga pihak yang bisa mengeluarkan IMEI di Indonesia. Diantaranya, Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Diketahui, saat ini banyak masyarakat yang sudah memiliki Iphone 16 yang dibeli dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

"Kalau ada yang keluarin Imei iphone 16, bukan dari saya (kemenperin). yang megang IMEI kan ada Bea Cukai dan Kominfo, tapi  Kominfo untuk diplomat," ujaranya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenperin belum mengeluarkan IMEI untuk Iphone 16 karena Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam handphone tersebut belum memenuhi syarat atau aturan yang berlaku. Aturan TKDN tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Dalam aturan tersebut mengharuskan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk bisa dijual di pasar Indonesia.

Ada tiga skema untuk pemenuhan TKDN bagi Apple. Pertama skema manufaktur, kedua skema aplikasi, dan ketiga skema inovasi dalam negeri yang kemudian dipilih oleh Apple.

(Ferdi Christian)

SHARE