ECONOMICS

Isu Tarif Ojol Naik 30-50 Persen, Konsumen Minta Pemerintah Kaji Ulang 

Heri Purnomo 27/08/2022 16:19 WIB

KKI ungkap adanya wacana kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang berkisar antara 30-50 persen pada 29 Agustus akan menyulitkan bagi masyarakat.

Isu Tarif Ojol Naik 30-50 Persen, Konsumen Minta Pemerintah Kaji Ulang  (Dok.MNC)

IDXChannel - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing menyebutkan bahwa adanya wacana kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang berkisar antara 30-50 persen pada 29 Agustus akan menyulitkan bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan ojol. 

Hal itu diungkapkannya jika melihat hasil survei yang dilakukan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) Universitas Airlangga. Dalam hasil riset tersebut menyatakan bahwa pengguna ojol tersebut adalah kalangan kelas menengah ke bawah atau pendapatannya sebesar UMP daerah masing-masing. 

"Jadi kita bisa pikirkan bahwa ketika pendapatan yang sudah pas-pasan itu, kemudian akan digunakan untuk transportasi ojol dimana harganya akan naik. Hal ini akan menyulitkan bagi kehidupan mereka," katanya dalam acara Polemik Trijaya FM dengan topik 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' yang di pantau secara virtual dakarta, Sabtu (27/8/2022). 

David mengatakan bahwa jika melihat dari kenaikan UMP pada 2022 hanya mengalami kenaikan tidak sampai dua persen. Sementara inflasi mencapai angkka mencapai angka 4,9 persen.

Oleh karena itu, David meminta pemerintah harus memikirkan kembali mengenai kebijakan naiknya tarif ojol. Selain membebani masyarakat, kenaikan itu juga akan berdampak terhadap pengurangan pendapatan pengemudi ojol karena masyarakat akan beralih ke transportasi lain. 

"Kalaupun naik, itu harus ada kajian yang mendalam, tidak seperti sekarang ini, kenaikan yang berkisar 30-50 persen," katanya. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada tanggal 4 Agustus lalu mengumumkan adanya kenaikan tarif ojek online yang langsung menimbulkan polemik di masyarakat.  

Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek. Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada tanggal 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang. 

Kenaikan tarif ojol yang berkisar antara 30-50 persen ini dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.

(IND) 

SHARE