Iuran BPJS Kesehatan Naik per Juli 2025? Ini Kata Dirutnya
Benarkah iuran BPJS Kesehatan naik mulai Juli 2025? Begini kata Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
IDXChannel - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengaku, belum ada keputusan resmi terkait rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada Jul 2025. Sebab, hingga saat ini, pihaknya masih dalam proses pembahasan untuk merumuskan besaran kenaikan iuran.
Ali Ghufron menjelaskan, rencana kenaikan iuran tersebut bersamaan dengan pembahasan untuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penentuan paket manfaat, hingga tarif rumah sakit yang akan dibayarkan.
"Sekarang masih didiskusikan terus (rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan). Belum fix naik di Juli 2025. Tapi kita berharap para pekerja tidak sampai berkurang manfaatnya," ujar dia saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Ali Ghufron mengatakan, kenaikan tarif iuran BPJS sebetulnya diperbolehkan. Hal ini untuk melakukan penyesuaian tarif 2 tahun sekali dengan menyesuaikan laju inflasi dan kondisi perekonomian nasional. Namun hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan diakuinya, belum mengalami kenaikan selama 5 tahun.
Menurutnya, salah satu upaya untuk mempertahankan kinerja BPJS Kesehatan di tengah adanya ancaman defisit atau gagal bayar jika tidak melakukan penyesuaian tarif, yaitu dengan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Ali Ghufron mendorong asosiasi pengusaha, seperti Kadin untuk jujur melaporkan data para pekerja, terutama soal data penghasilan para pekerja yang menjadi basis hitungan pengenaan iuran BPJS Kesehatan.
"Bagaimana antifraud, sistem untuk betul-betul jujur dan efisien di dalam penggunaan operasionalnya dan efisien memberikan pelayanan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menambahkan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu memperhatikan keadaan dan kondisi perekonomian nasional.
Sebab, para pelaku usaha dinilai masih berat dalam menghadapi situasi saat ini, sehingga kenaikan iuran BPJS akan menjadi tambahan beban baru bagi para pelaku usaha.
Selain itu, terkait adanya rencana penerapan KRIS dinilai akan memberatkan operator rumah sakit. Karena penurunan kelas BPJS akan membuat rumah sakit harus melakukan penyesuaian terkait kapasitas kamar rawat inap pasien.
Sebagai contoh, kapasitas kamar untuk pasien BPJS kelas 1 hanya boleh diisi oleh 1-2 orang. Pasien kelas 2 berkapasitas 3-5 orang, dan pasien BPJS kelas 3 punya kapasitas kamar 4-6 orang. Jika ada penerapan kelas rawat inap standar ini, maka pemilik rumah sakit harus menata ulang kamar untuk pasien BPJS.
Hal ini dinilai pelaku usaha akan membuat capex baru untuk rumah sakit swasta guna melakukan renovasi penyesuaian kelas kamar rawat inap di rumah sakit.
"Kita mengerti alasannya (kenaikan iuran BPJS), tapi kita juga harus melihat keadaan ekonomi dan kemampuan perusahaan. Tapi yang paling penting adalah, mencegah daripada mengobati," tutur Anindya.
(Fiki Ariyanti)