Izin Dicabut, Holywings Senayan Mulai Disegel Pemprov DKI
Usai izin dicabut, Holywings di kawasan Senayan mulai disegel oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
IDXChannel - Usai izin dicabut, Holywings di kawasan Senayan mulai disegel oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang.
Pantauan MNC Portal sekitar pukul 10.00 WIB, Satpol PP yang dipimpin oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba. Terlihat juga pada penutupan tempat ini, Sudin Parekraf Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Kasudin, Shinta Nindyawati.
Mereka akan memasang spanduk yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta diserahkan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta.
Isi dari spanduk tersebut yaitu Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub no. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis spanduk tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin (27/6/2022). (TYO)