MUI Nilai Upaya Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings Tepat

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di ibu kota. Langkah tersebut disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Waketum MUI Anwar Abbas menilai upaya Pemprov DKI yang mencabut izin usaha gerai Holywings sudah tepat. Diketahui, di Jakarta sendiri terdapat 12 gerai.
Menurut, kata Anwar, Holywings menyalahi aturan dengan menjual minuman alkohol secara ilegal.
"Mencabut ke 12 gerai yang dimiliki Holywings sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya karena mereka menjual minuman beralkohol secara illegal, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol," ucap Anwar dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Tak hanya itu, kata Anwar, promosi minuman berbau SARA yang dilakukan oleh Holywings juga telah melukai umat beragama, terkhusus Islam. Sebab, pemberian alkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dinilai sebagai bentuk merendahkan Nabi Muhammad SAW.