Jabodetabek Kini Berstastus PPKM Level 2, Kecuali Kabupaten Bogor dan Tangerang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan status PPKM Level 2.
IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan status PPKM Level 2. Namun, penetapan ini tidak termasuk wilatah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Penetapan itu dicantumkan dalam Instruksi Mendagri No. 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Pada inmendagri tersebut disebutkan sejumlah wilayah di Jabodetabek mengalami penurunan level PPKM.
DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi mulai hari ini level PPKMnya menjadi level 2. Sementara wilayah Jabodetabek yang masih tertahan di level 3 yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Penurunan ini terjadi setelah pemerintah menerapkan metode baru dalam penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi. Dimana khusus wilayah Jabodetabek pemerintah mengeluarkan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Presiden memberikan arahan untuk tidak menahan terus kabupaten yang lain maka Bogor Tangerang dikeluarkan dari Jabodetabek,” katanya, Senin (18/10/2021).
Luhut mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan operasi khusus di Tangerang dan Bogor terkait peningkatan capaian vaksinasi.
“Bogor dan Tangerang akan dilakukan operasi khusus oleh TNI Polri dan Kementerian Kesehatan dengan mengerahkan vaksinator-vaksinator untuk mempercepat target ini,” ujarnya.
Terkait dengan kondisi ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menjadikan capaian vaksinasi sebagai indikator level PPKM wilayah aglomerasi. Seperti diketahui sebelumnya pemerintah menetapkan bahwa capaian vaksinasi akan berpengaruh pada level PPKM wilayah aglomerasi.
Jika satu daerah di wilayah aglomerasi belum memenuhi capaian vaksinasi maka dipastikan daerah lain belum dapat turun level PPKM .
“Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri. Selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level,” pungkasnya. (TYO)