IDXChannel - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Adapun dilakukan sejumlah pelonggaran, seperti penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen dan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Pelonggaran pembatasan secara otomatis memberikan pengaruh terhadap pergerakan sejumlah emiten di sektor ritel pasar modal Indonesia menjelang laporan keuangan perusahaan pada akhir tahun.
Pengamat Pasar Modal, Asosiasi Analis Efek Indonesia, Reza Priyambada menilai pelonggaran ini harus sejalan dengan tingkat daya beli masyarakat mengingat hal tersebut mencerminkan kondisi pengeluaran konsumen.
"Mau PPKM longgar atau tidak kalau daya beli masyarakat bisa terjaga maka persepsinya akan positif. Lagipula, selama PPKM, katakanlah orang tidak keluar rumah tetapi masih bisa belanja secara online/daring," kata Reza kepada MNC Portal, Selasa (19/10/2021).